Hukum Pidana, Bab V membicarakan Ilmu Hukum Pidana dan Hubungannya dengan Ilmu Sosial lainnya, Bab VI membicarakan tentang Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana, Bab VII membicarakan tentang Asas-Asas Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat dan Waktu serta Orang, BabVIII tentang Tindak Pidana atau Strafbaar
3. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif Menurut asas hukum pidana yang satu ini, berlakunya perundang-undangan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya; apakah pelaku adalah warga negara atau orang asing.
Sejarah Asas Konkordansi. Dedi menjelaskan bahwa, di Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838 terbentuk perundang-undangan baru. Di periode itu, raja mengangkat sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem untuk menyesuaikan kodifikasi (pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama) Belanda sehingga
Bentuk hukum itu dapat: 1) Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu Undang-Undang dan berlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ada dua macam yaitu: a) Kodifikasi ialah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur. b) Tidak dikodifikasikan ialah sebagai undang-undang saja
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd.
asas berlakunya hukum pidana menurut tempat